Cara Menghitung Siklus Masa Subur Wanita

Bundakata - Pengetahuan tentang Cara Menghitung Siklus Masa Subur Wanita berguna bagi pasangan yang ingin mendapatkan momongan/ anak dan bagi pasangan yang berencana menunda atau menghindari kehamilan dengan cara alamiah.

Masa Subur Wanita adalah waktu dalam siklus menstruasi perempuan ketika ada sel telur yang sudah matang dan siap dibuahi, sehingga apabila perempuan tersebut melakukan hubungan intim akan dimungkinkan terjadinya kehamilan. Selain itu, Masa Subur wanita adalah suatu waktu diantara keluarnya sel telur tersebut (jika anda yang mempunyai siklus haid normal sekitar 28-30 hari maka masa subur akan berada antara hari ke 12 hingga hari ke 18 dihitung dari hari pertama haid ).

Cara Menghitung Siklus Masa Subur Wanita bisa menjadi patokan kontrasepsi tradisional sistem kalender.

Rumus Menghitung Masa Subur Wanita dengan Sistem Kelender adalah :

Masa Subur = Hari Terakhir Haid Menstruasi + 13
Masa Prasubur = Masa Subur -3 & Masa Subur + 3

Pasangan suami – istri disarankan untuk mengetahui masa subur masing-masing, karena siklus masa subur pada wanita tidak sama. Anda harus melakukan pengamatan minimal 6 kali siklus haid / menstruasi.

Jika siklus haid teratur ( 28 hari ) maka dipakai perhitungan:
- Hari pertama dalam siklus haid dihitung sebagai hari ke-1
- Masa subur adalah hari ke-12 hingga hari ke- 16 dalam siklus haid

Jika siklus haid tidak teratur maka dipakai perhitungan:
- Catat jumlah hari dalam satu siklus haid selama 6 bulan (6 siklus). Satu siklus haid dihitung mulai dari hari pertama haid saat ini hingga hari pertama haid berikutnya.
- Jumlah hari terpendek dalam 6 kali siklus haid dikurangi 18. Hitungan ini menentukan hari pertama masa subur. Jumlah hari terpanjang selama 6 siklus haid dikurangi 11. Hitungan ini menentukan hari terakhir masa subur.

Pelajari dengan baik Cara Menghitung Siklus Masa Subur Wanita dengan ahli kadungan seperti dokter/ bidan dan membaca sumber lain sebagai pelengkap.

0 Response to "Cara Menghitung Siklus Masa Subur Wanita"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.