Pemerintah sudah menyediakan asuransi kesehatan yang terjangkau dan seharusnya dimiliki oleh setiap keluarga. Biasanya ASKES (asuransi kesehatan) diurus secara kolektif ketika kita bekerja dalam sebuah perusahaan ataupun instansi pemerintah.
Mengutip informasi dari PT. ASKES (http://www.ptaskes.com/read/FAQ), pengurusan Kartu Askes itu sangat mudah. Peserta yang ingin bergabung bisa memperoleh Kartu Askes di Kantor Askes terdekat dan mobil customer service yang kebetulan mengunjungi instansi. Untuk memperoleh Kartu Askes, Peserta wajib mengisi Daftar Isian Registrasi Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes, Askes Center, mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta.
Pada saat pengurusan Kartu Askes, selain Daftar Isian Registrasi Peserta, Peserta melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm, kecuali bagi anak usia balita dan menunjukkan:
- Asli / fotokopi Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran / Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
- Fotokopi Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi PNS dan Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Penerima Pensiun.
- Fotokopi Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
- Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
- Asli / fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Info lengkapnya silahkan buka : http://www.ptaskes.com/read/FAQ
0 Response to "Cara Memperoleh Kartu Askes"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.