Beginilah Cara Klaim Dana Jamsostek sesuai dengan informasi yang bisa bunda peroleh.
Sebelum mengajukan klaim Dana Jamsostek, kita harus mempersiapkan diri melengkapi beberapa dokumen penting yang diperlukan yaitu:
- Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Asli dan 2 kopi;
- KTP Asli yang masih berlaku dan 2 kopi;
- Kartu Keluarga Asli dan 2 kopi;
- Surat Keterangan Berhenti dan 2 kopi;
- Materai Rp 6000 1 lembar
- Peserta dapat mengajukan klaim perorangan hanya pada kasus sebagai berikut: [a] Kasus Emergensi (Kegawat-daruratan atas indikasi medis) sesuai kriteria emergensi. [b] Persalinan Normal di luar jaringan PPK. [c] Persalinan penyulit dengan tindakan elektif/terencana (tindakan sudah diketahui sebelumnya), antenatal care (Pemeriksaan masa hamil) dan atau persalinan dilakukan di luar jaringan PPK diberi bantuan sebesar maksimal sesuai persalinan normal Rp. 500.000,- (sesuai Permenakertrans Nomor PER-12/VI/2007). [d] Pelayanan Khusus; gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak tangan dan kaki.
- Peserta mengajukan klaim disertai dokumen pendukung sebagai syarat klaim yang telah ditetapkan oleh PT Jamsostek (Persero).
- PT Jamsostek (Persero) melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diterima, berkas klaim yang belum lengkap akan dikembalikan berikut catatan kekurangan berkas.
- Bila dianggap sudah memenuhi syarat maka klaim dapat diproses.
- Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata ada hal tertentu yang tidak dapat diproses (kurangnya informasi berkas klaim), maka Bidang Jaminan/Bidang JPK PT Jamsostek (Persero) akan menginformasikan melalui surat pemberitahuan atau telepon kepada peserta melalui perusahaan.
- PT Jamsostek (Persero) melaksanakan pembayaran disertai dengan rincian pembayaran sesuai ketentuan setelah proses verifikasi klaim selesai.
Begitulah sekilas Cara Klaim Dana Jamsostek, informasi lebih lengkap silahkan baca di www.jamsostek.co.id
0 Response to "Cara Klaim Dana Jamsostek"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.