Cara Klaim Dana Jamsostek

Bagaimana Cara Klaim Dana Jamsostek? Mungkin itu pertanyaan yang sering ada pada sebagian besar pekerja yang sudah pensiun atau resign dari perusahaannya. Banyak yang mengatakan ribet karena memakan waktu lama dan prosesnya berbelit. Tetapi sebetulnya (mungkin saja ) mereka kurang mengerti tata Cara Klaim Dana Jamsostek.

Beginilah Cara Klaim Dana Jamsostek sesuai dengan informasi yang bisa bunda peroleh.

Sebelum mengajukan klaim Dana Jamsostek, kita harus mempersiapkan diri melengkapi beberapa dokumen penting yang diperlukan yaitu:
  1. Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Asli dan 2 kopi;
  2. KTP Asli yang masih berlaku dan 2 kopi;
  3. Kartu Keluarga Asli dan 2 kopi;
  4. Surat Keterangan Berhenti dan 2 kopi;
  5. Materai Rp 6000 1 lembar
Prosedur Pelayanan Klaim Perorangan
  1. Peserta dapat mengajukan klaim perorangan hanya pada kasus sebagai berikut: [a] Kasus Emergensi (Kegawat-daruratan atas indikasi medis) sesuai kriteria emergensi. [b] Persalinan Normal di luar jaringan PPK. [c] Persalinan penyulit dengan tindakan elektif/terencana (tindakan sudah diketahui sebelumnya),  antenatal care (Pemeriksaan masa hamil) dan atau persalinan dilakukan di luar jaringan PPK diberi bantuan sebesar maksimal  sesuai persalinan normal Rp. 500.000,- (sesuai Permenakertrans Nomor PER-12/VI/2007). [d] Pelayanan Khusus; gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak tangan dan kaki. 
  2.  Peserta mengajukan klaim disertai dokumen pendukung sebagai syarat klaim yang telah ditetapkan oleh PT Jamsostek (Persero).
  3. PT Jamsostek (Persero) melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diterima, berkas klaim yang belum lengkap akan dikembalikan berikut catatan kekurangan berkas.
  4. Bila dianggap sudah memenuhi syarat maka klaim dapat diproses.
  5. Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata ada hal tertentu yang tidak dapat diproses (kurangnya informasi berkas klaim), maka Bidang Jaminan/Bidang JPK PT Jamsostek (Persero) akan menginformasikan melalui surat pemberitahuan atau telepon kepada peserta melalui perusahaan.
  6. PT Jamsostek (Persero) melaksanakan pembayaran disertai dengan rincian pembayaran sesuai ketentuan setelah proses verifikasi klaim selesai.
Sumber : http://www.jamsostek.co.id

Begitulah sekilas Cara Klaim Dana Jamsostek, informasi lebih lengkap silahkan baca di www.jamsostek.co.id

0 Response to "Cara Klaim Dana Jamsostek"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.