![]() |
ilustrasi (Google images) |
Tulisan pendahuluan di atas adalah cerita curhat seorang sahabat yang merasa ingin berontak tetapi apa daya kalau harus melawan institusi dan perusahaan besar. Dirinya merasa bak seekor semut yang tiba-tiba harus berhadapan dengan gajah besar yang kuat gagah perkasa.
Mungkin, hal ini sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari terutama di kota besar ketika kebutuhan akan tempat hunian dan area bisnis mempunyai pasar konsumen tinggi. (sebagian) Pengembang perumahan akan berpikir, 'manfaat setipa jengkal tanah yang ada mumpung pasar sedang bangus dan pembeli antri mendapatkan properti idamannya.' (sumber: bundakata.blogspot.com)
Pemerintah sudah membuat aturan dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, dituliskan bahwa ruang terbuka hijau perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Selanjutnya disebutkan pula bahwa dalam ruang terbuka hijau pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya tanaman.
Tetapi pada kenyataan di lapangan, banyak oknum pengembang property nakal yang menyulap Ruang Terbuka Hijau menjadi hutan beton dengan bekerja sama dengan oknum pejabat yang membantu memuluskan perijinannya.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus menjadi tulang punggung pembangunan kota untuk mengurangi dampak bencana banjir, menyerap polutan dan memberikan suplai oksigen selain menjadi tempat bermain anak.
Saya jadi teringat cerita gajah melawan semut. Mungkin saja kalau penghuni komplek yang identik dengan kumpulan semut mau bersatu maka si gajah yang mewakili pengembang property akan bisa dikalahkan. Hanya ada satu kata yaitu: LAWAN!
Mari kita kampanye kan aksi keprihatinan nasional mengenai tergerusnya ruang terbuka hijau (RTH) di Indonesia karena pesatnya pembangunan dan alih fungsi lahan.
Keberadaan RTH di setiap kota/kabupaten tinggal 14 persen. Padahal UU Lingkungan Hidup mengharuskan RTH minimal 30 persen. Karena itu, diimbau adanya partisipasi pemda untuk mengembalikan RTH yang hilang.
Bagaimana menurut anda?
0 Response to "Ruang Terbuka Hijau | Tempat Bermain Anak"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.