Blog Gosip Artis

Bundakata - Kata seorang teman, 'Cara mendapatkan ribuan trafik pengunjung yaitu membuat Blog gosip artis. Entahlah, orang lokal Indonesia maupun bule senang membaca informasi terbaru dari artis pujaan idola. Search Google banyak banget!'

Saya menemukan kata kunci seperti berita seru gosip selebritis terbaru, gossip selebriti, foto artis, gosip artis indonesia, gosip artis malaysia, gosip artis tempatan, photos gosip artis, oh artis, rotikaya gosip artis, murai gossip, gossip artis dan beberapa turunan lainnya di SERP Google. Hasilnya, banyak diakses penjelajah dunia maya!

Mungkin benar! Blog gosip artis terbaru, terkini, sensasi dan panas akan mendapatkan trafik gede. Tetapi saya kok malah bingung. Bagaimana cara menulis berita gosip dengan baik dan benar? Saya takut bahwa apa yang saya share di blog Bundakata ini malah akan menjadi fitnah sehingga menimbulkan pro kotra dan yang lebih parah lagi kalau dianggap melanggar Undang - Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Wah, bisa merepotkan kalau kena gugatan dari artis yang marah-marah karena kita dianggap menyebarkan rahasia pribadi nya.

Baca ini, isi UU ITE Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jadi, saya harus berpikir ulang sebelum mencoba menuliskan dan membuat blog gosip artis karena saya malas berurusan dengan hukum dan gugatan dari pihak yang merasa nama baiknya sudah ternoda karena sebuah tulisan di blog ngawur.

UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
http://anggara.org/2008/03/26/uu-informasi-dan-transaksi-eletronik-uu-ite-adalah-ancaman-serius-bagi-bloger-indonesia/

Mungkin, sebagai seorang blogger independen, saya bisa berlindung di balik UUD 1945 pada pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Hak Asasi Manusia terutama pada pasal 28F yang berbunyi :

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Silahkan buka wikipedia

Jadi, ya berhati-hati saja. Mendingan menulis soal Wisata kuliner yang aman terkendali dan disukai banyak orang. Soal trafik pengunjung ya serahkan pada nasib dan garis takdir saja. Bagaimana menurut anda?

0 Response to "Blog Gosip Artis"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.