Keamanan Kendaraan di Area Parkir

Bundakata - Mahkamah Agung (MA) tegas memutuskan kaidah hukum yang dipakai saat ada kendaraan yang hilang di area parkir yang dikelola jasa perusahaan resmi, yaitu pengelola parkir harus bertanggung jawab dan mengganti kendaraan apabila terjadi kasus kehilangan di lokasi parkir resmi.

Berdasarkan berkas kasasi yang dilansir Mahkamah Agung (MA), aturan bahwa kendaraan hilang/rusak di tempat parkir ditanggung pemilik dinyatakan tidak berlaku.- http://bundakata.blogspot.com

Tidak semua kehilangan kendaraan saat parkir menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Hal ini tergantung dengan subyeknya sebagai korporasi atau individu. Jadi hanya pengelola parkir resmi yang ada tanggung jawab korporasi yang akan menanggung biaya kerugian saat terjadi kehilangan di area parkir.

Pengelola parkir resmi mempunyai tanggung jawab korporasi terhadap kendaraan yang hilang, sedangkan tukang parkir di pinggir jalan petugas berperan sebagai individu.

Kendaraan Anda hilang saat diparkir dan pengelola tidak mau mengganti? Bagaimana cara agar kendaraan yang hilang di area parkir bisa diganti? Ikuti tips dari Mahkamah Agung (MA) berikut ini :

Pertama, parkirlah kendaraan Anda di tempat parkir resmi. Usahakan untuk mengindari parkir di pinggir jalan yang tidak diketahui jelas siapa pengelolanya.

Kedua, pastikan Anda menerima karcis parkir. Karena karcis tersebut merupakan surat kontrak resmi antara Anda dan pihak pengelola.

Ketiga, jangan sampai karcis parkir Anda hilang. Jika hal ini terjadi dan kebetulan saat itu juga kendaraan Anda hilang maka Anda tidak bisa berbuat apa-apa. Menuntut pengelola parkir juga tidak bisa, karena ada tidak punya bukti kuat untuk melakukan gugatan.

Tips Aman Berbelanja Online

Referensi :
http://news.detik.com/read/2012/08/10/155650/1988514/10/?992204topnews
http://news.detik.com/read/2012/08/09/120947/1987096/10/ma-perusahaan-parkir-harus-bertanggung-jawab-atas-hilangnya-kendaraan?nd771108bcj
http://news.detik.com/read/2012/08/09/152844/1987373/10/foke-pengelola-parkir-tidak-harus-mengganti-kendaraan-hilang?nd771108bcj

0 Response to "Keamanan Kendaraan di Area Parkir"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.