Aturan Mobil yang Dikawal Voorijder

Bundakata - Saat berkendara di jalan raya, Kita sering menemukan ada barisan mobil yang dikawal Voorijder dengan sirine yang meraung-raung sebagai tanda pengawalan sekaligus membuka jalan menerobos arus lalulintas agar konvoi bisa lewat terlebih dahulu menyalip pengendara yang lain. Sebetulnya, bagaimana aturan Voorijder tersebut?

Menurut beberapa sumber, inilah aturan konvoi mobil mendapatkan pengawalan khusus.

Pada UU Nomor 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Sedangkan pada pasal 135 UU Nomor 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran tersebut.

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas kepolisian negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Semoga bermanfaat ...

0 Response to "Aturan Mobil yang Dikawal Voorijder"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.