Biaya Administrasi Nikah di KUA Sebenarnya Hanya Rp 30 Ribu


Biaya Administrasi Nikah di KUA Sebenarnya Hanya Rp 30 Ribu

Aturan mengenai biaya pencatatan pernikahan di KUA itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama. Disebutkan dalam penjelasan PP tersebut pada poin ke III mengenai penerimaan dari KUA kecamatan, biaya pencatatan nikah dan rujuk sebesar Rp 30 ribu per peristiwa.

Irjen Kementerian Agama M Jasin membenarkan hal itu. "Padahal memang hanya Rp 30 ribu biaya sebenarnya," kata Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/12/2012).

Baca Selengkapnya :
http://news.detik..com/read/2012/12/27/143944/2127962/10/catat-biaya-administrasi-nikah-di-kua-sebenarnya-hanya-rp-30-ribu?9922032

0 Response to "Biaya Administrasi Nikah di KUA Sebenarnya Hanya Rp 30 Ribu"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.