Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta 2012

Bunda Kata - Putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2012 akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 mendatang. Berdasarkan hasil penghitungan suara quick count, Pasangan cagub incumbent Foke-Nara akan melawan pasangan cagub Jokowi-Ahok dalam Putaran kedua ini.

Hasil quick count lembaga-lembaga survei menyebutkan Jokowi-Ahok berada di tempat teratas. Posisi kedua adalah Foke-Nara. Selisih suara Jokowi-Ahok dengan Foke-Nara antara 7-9 persen.

Pelaksanaan Pilgub dua putaran membuat 3 Warga Jakarta menggugat keputusan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga warga yang mengajukan gugatan adalah warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, bernama Abdul Havid Permana; warga Rawamangun, Jakarta Timur, bernama M Huda; dan warga Cilandak, Jakarta Selatan, bernama Satrio Fauzia Damardji.

Pelaksanaan Pilgub 2 kali dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1 pasal 28D ayat 1, pasal 281 ayat 2 UUD 1945. Pelaksanaan putaran kedua itu hanya mengacu pada salah satu pasal dalam UU 29/2007 yaitu yang menyatakan apabila tidak tercapai 50 persen plus 1 maka dilakukan putaran kedua.

Seperti diketahui, Pasal 46 Peraturan KPU No 16/2010, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa jika tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah, maka pasangan calon dengan suara perolehan terbesar yakni lebih dari 30 persen, yang menjadi pasangan terpilih.

Namun UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara mengatur besaran minimal untuk terpilih sebagai pasangan gubernur/wakil gubernur adalah 50 persen plus satu. Bila tidak ada pasangan yang memenuhi angka itu, maka dilakukan putaran kedua.

Referensi detikcom

0 Response to "Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta 2012"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.