Gudang Sampo Palsu Digerebek Polisi

Sebuah gudang yang berada di Kampung Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, digerebek Jajaran aparat gabungan Satuan Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin. Gudang ini diduga sebagai tempat produksi dan pemalsuan sampo dengan merek terkenal. Seorang sopir yang sedang berada di TKP berhasil diamankan.

Aparat berhasil menyita barang bukti yang terdiri dari 144.000 saset sampo yang disimpan dalam 4 kardus kecil. Barang bahan kimia campuran sampo, satu buah mesin pengaduk, 76 jeriken sampo siap kemas dan 2 buah mesin cetak.

Pelaku pemalsuan akan terjerat pasal, pasal 90,91,92,93 dan 94 UU No. 15 tahun 2001 tentang merek dengan ancaman maksimal 5 tahun pnjara. Pasal 130 dan 131 UU no.14 2001 tentang paten dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

0 Response to "Gudang Sampo Palsu Digerebek Polisi"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.