Larangan Burqa dan Niqab di Negara Eropa

Bundakata - Burqa (burka atau burqua) (bahasa Arab: برقعة, burqʿah) adalah pakaian khas bagi perempuan yang beragama Islam yang menutupi seluruh tubuh, biasa dipakai oleh perempuan Muslim di Afganistan, Pakistan, dan India utara. Burqa dikenakan untuk menutupi pakaian sehari-hari (seringkali pakaian panjang atau salwar kameez) dan bisa dilepaskan ketika si perempuan sudah pulang ke rumahnya ke tengah keluarganya. Sementara niqab adalah pakaian wanita yang menutup seluruh tubuh kecuali bagian mata.

Burqa itu lebih spesial dari pada cadar (niqab), karena cadar (niqab) itu sebenarnya adalah tutup kepala biasa yang ditutupkan sebagiannya ke wajah dan dibuka untuk sebelah mata. Sedangkan burqa adalah kain (tutup) yang Dikhususkan untuk wajah dan biasanya dibuat dengan bentuk indah dan bersulam yang tidak terdapat pada cadar (niqab)(Arabnews.com).

Beberapa perempuan yang hidup di negara yang sedang bertikai memilih mengenakan burqa untuk keamanannya. Burqa digunakan untuk menutupi aurat kaum hawa.

Saat ini eksistensi Burqa digugat karena ada beberapa kelompok mengatakan kalo Burqa bukanlah tuntunan agama Islam tetapi hanya bagian budaya arab sehingga beberapa kelompok menentang pemakaiannya di tempat umum.

Kini Eropa sedang bergelut memproteksi diri dari "fundamentalisme" dan penyebaran pengaruh Islam yang terus menguat. Berbagai peraturan dibuat agar Eropa tetap bisa menjaga tradisi sekularisme. Beberapa Negara Eropa seperti Belgia dan Prancis mencoba membatasi penggunaan penutup tubuh full-face tersebut dengan melarang pemakaian Burqa dan niqab.

Negara Belgia memiliki jumlah populasi warga Muslim sekitar 650.000 orang atau 6,0 persen dari keseluruhan populasi warga negara itu. Tidak ada satu pun anggota parlemen yang beroposisi pada pelarangan Burqa dan niqab. Dilansir dari BBC, aturan itu juga belum dibahas di senat artinya sampai sekarang, aturan itu belum berlaku positif. Jika aturan ini disetujui, maka Belgia menjadi negara pertama yang mengundangkan pelarangan pakaian muslimah tersebut. Pihak Parlemen beralasan bahwa larangan tersebut untuk mempermudah polisi dalam mengidentifikasi seseorang.

Meski dalam RUU tidak secara khusus disebutkan burqa dan niqab, dalam RUU itu dengan tegas disebutkan adalah ilegal bagi siapa pun untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh atau sebagian besar bagian wajah di depan publik. Pelanggar aturan ini akan dikenakan denda antara 15 sampai 20 euro dan/atau hukuman penjara hingga tujuh hari jika ketahuan mengenakan Burqa dan Niqab.

Sidang Parlemen Prancis, 13 Juli 2010 lalu, memutuskan melarang pemakaian burqa dan niqab di berbagai tempat umum. Prancis merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar di Eropa. Di sini terdapat sekitar 5 juta muslim di antara 64 juta penduduk Prancis. Tapi dari berbagai penelitian, jumlah wanita pemakai burqa/niqab hanya 1900 orang.

Mayoritas anggota Parlemen Prancis (336 anggota) mendukung pelarangan, hanya 1 suara menentang. Sedangkan Partai Sosialis yang oposisi memboikot sidang – meski mereka sebenarnya tak menentang pelarangan.

Prancis – negara pertama mengkampanyekan kebebasan dan demokrasi di Eropa melalui Revolusi 1789 -- sekarang digugat di mana-mana. Koran The Washington Post 1 Mei 2010 menulis: "Melarang budaya mereka, pakaian mereka, atau tempat ibadah mereka, tak akan menjadikan mereka lebih Eropa. Itu hanya membuat Eropa lebih tak bebas."

Hukuman bagi yang melanggarnya adalah denda sebesar US$217 dan kerja sosial. Demikian situs BBC melaporkan. Sedangkan bagi orang yang dengan sengaja memaksa perempuan memakai burka untuk menutup wajahnya mendapat ancaman lebih tinggi yaitu denda yang lebih besar dan penjara hingga dua tahun.

Jika kedua negara masih dalam proses merancang sebuah UU dan sedang menunggu pengesahan, sejumlah kota di Spanyol malah sudah memberlakukan pelarangan tersebut. Lleida, sebuah kota kecil di Spanyol, sejak Mei memberlakukan larangan tersebut. Setidaknya dua kota di kawasan Catalonia sudah memberlakukan peraturan yang sama. Yakni, di Lleida dan El Vendrell.

Menyusul Lleida, Barcelona yang juga terletak di Catalonia sudah mengumumkan pelarangan penggunaan pakaian bercadar di sejumlah tempat umum. Mulai taman, pasar, kantor pemerintahan, dan perpustakaan. Larangan tersebut tidak berlaku di jalanan.

Entah phobia apa yang sedang terjangkit di Negara Eropa sehingga semua atribut agama dihilangkan dan memang harus dipisahkan di lingkungan publik.
*dari berbagai sumber

0 Response to "Larangan Burqa dan Niqab di Negara Eropa"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.