Uang Logam Palsu Rp 500 dari Bandung

Ditkrimsus Polda Jabar menggerebek 'pabrik' uang logam palsu pecahan Rp 500,- (warna perak) emisi 2008 di Kampung Pasir Paros RT 8 RW 12, Desa Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Sang kreator, TS (60), warga Kabupaten Bandung, ditangkap dan terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 26, 27, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mencetak aluminium menjadi uang logam palsu pecahan Rp 500 menggunakan mesin press atau matras. Polisi menyita barang bukti berupa satu set alat pencetak uang, satu kunci Inggris, kunci pas masing-masing ujuran 14,16,17 ring, satu dongkrak, aluminium sebanyak 10 ribu plat seukuran uang logam pecahan Rp 500.

"Tersangka memalsukan mata uang rupiah logam pecahan 500 rupiah. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda seratus miliar rupiah," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompol kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (2/7/2012).

Aksi TS memalsukan uang logam pecahan Rp 500 dianggap Martin tergolong baru. Umumnya uang palsu dibuat pelaku kebanyakan berbahan kertas. Tersangka TS memanfaatkan aluminium sebagai bahan baku uang palsu.

Bentuk, warna, dan ukuran uang logam palsu pecahan Rp 500 (warna perak) yang dicetak TS sepintas mirip aslinya. Namun bila diteliti secara detail, uang karya kakek berusia 60 tahun itu berbeda dengan uang pecahan sama dari Bank Indonesia.

"Kalau uang logam palsu pecahan 500 rupiah ini pada bagian gambar logo Garuda tidak tertera tulisan Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, guratan tekstur gambar bunga melati tidak rapi. Lalu bagian gerigi yang melingkar pada uang palsu ini sangat kasar," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul membeberkan ciri-ciri kepalsuan uang cetakan sang kakek tersebut.

Referensi: detikcom
PegiPegi.com : Booking Hotel Murah & Mudah di Indonesia 

0 Response to "Uang Logam Palsu Rp 500 dari Bandung"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.