Foto Palsu Korban Sukhoi

Yogi Samtani (22), mahasiswa asal Lampung, menjadi tersangka kasus penyebaran foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak karena melanggar pasal penyebaran foto manipulasi yang terdapat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yogi Samtani mendapat ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling maksimal Rp 12 miliar.

Pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU no 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi :
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)," 

Kuasa hukum Yogi, Muhammad Yahya Rasyid mengatakan, tidak ada kepentingan apa pun terkait foto tersebut. Bahkan pada awalnya, Yogi ingin memberikan empati pada keluarga korban.

Sumber : detikcom

0 Response to "Foto Palsu Korban Sukhoi"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.